Jajakan Sabu, Residivis Curat Kembali Masuk Bui
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang residivis kasus
pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SB (37) warga Pekon (Desa)
Pardasuka, Pringsewu-Lampung, kembali diamankan petugas Satresnarkoba Polres
Pringsewu Polda Lampung lantaran nekat menjajakan barang haram jenis sabu.
Kasat narkoba
Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan,
tersangka SB diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu (7/1/23) sekira pukul 14.00
Wib.
Saat
didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram
tersebut, namun akhirnya tidak berkutik setelah polisi berhasil menemukan
puluhan paket sabu dirumahnya.
"Ya
awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi
setelah polisi berhasil menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,"
ujar Iptu Raymond pada awak media pada Minggu (8/1/23) pagi.
Dikatakan
Yudi, barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka berupa 19 paket
sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap
sabu.
"Barang
bukti tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari diruang dapur
rumahnya," jelasnya
Menurut Yudi,
Tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya dan
barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih
buron.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo
pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun." tandasnya. (hendri/rls)
Comments