Seorang Ayah Asal Negara Batin Dibekuk Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali
OTENTIK (WAY KANAN) – Seorang pria berinisial
DT (37) asal Negara Batin, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way
Kanan di Back Up Polsek Negara Batin karena diduga melakukan persetubuhan
terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Minggu (08/01/2023).
DT dibekuk
dikediamannya, pada Rabu (04/01/2023) lalu berdasarkan laporan SK (49) warga
Gedung Jaya di Polres Way Kanan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah
berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama SK yang tak terima,
melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari
2023.
Sementara
terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada bibinya inisial SK
pada hari
Selasa 03 januari 2023 pukul 20:00 WIB.
Atas cerita
itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh DT yang tak lain merupakan
ayah tirinya, terakhir pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB di rumah
korban dan perbuatan DT tersebut sudah
berulang kali.
"Ketika
menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak
berada dirumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta," terang Kasat
Reskrim.
Akibat
perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU
RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang
Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka
ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun
penjara. (hendri/rls)
Comments