Lagi Kasus Setubuhi Anak di Bawah Umur Terjadi, Seorang Pelajar Diamankan Polsek Punggur
OTENTIK (LAMTENG) – Pemuda berstatus pelajar
di salah satu sekolah Kecamatan Punggur inisial SL (15), diamankan oleh Tim
Tekab 303 Presisi jajaran Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Senin (9/1/2023) sore.
SL
diamankan petugas lantaran tega menyetubuhi kekasihnya sebut saja N (15)
pelajar asal Lampung Timur sebanyak empat kali dirumahnya.
Hal
itu dijelaskan oleh Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si.
Kapolsek
mengatakan, kejadian bermula saat SL dan korban saling kenal melalui media
sosial Facebook dan seiring berjalannya waktu, mereka menjalin hubungan sebagai
teman dekat (pacaran).
Kemudian,
pada Selasa sore (16/8/22) lalu sekira pukul 15.00 WIB, SL meminta korban
melalui Whatsapp untuk datang kerumahnya yang berada di salah satu Kampung
Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah
sampai dirumah SL, korban yang ditemani oleh temannya tersebut, kemudian masuk
kedalam rumah SL dan mengobrol diruang tamu.
Lebih
lanjut, kata Kapolsek SL langsung meminta Hp korban untuk di cek lalu mengajak
korban ke ruang tengah sementara teman korban menunggu diruang tamu.
“Dimana,pada
saat itu rumah dalam keadaan sepi, karena orangtuanya berdagang di pasar.
Melihat kesempatan tersebut, SL kemudian merayu korban dan mengajak berhubungan
badan,”jelasnya.
Korban
sempat menolak, kata Kapolsek, namun SL mengancam korban dengan berkata “Kalau
kamu tidak mau, nanti kamu saya putusin dan Hp kamu saya ambil.”ujar Kapolsek
menirukan perkataan pelaku.
Setelah
dibujuk rayu dan meyakinkan korban dengan berkata jika nanti terjadi apa-apa
terhadap korban, SL akan bertanggung jawab, akhirnya korban mau menuruti
keinginan bejat pelaku.
Usai
melancarkan aksinya, pelaku kembali mengancam korban dengan nada keras “Jangan
cerita sama siapapun ya, tenang aja nanti saya tanggung jawab ! Kemudian korban
pulang bersama temannya.
Karena
dituruti oleh korban,Kapolsek mengatakan, pelaku terus melakukan perbuatannya
berulang-ulang hingga empat kali dirumahnya.
“Pelaku
terus melakukan hal tersebut sebanyak empat kali. Terakhir pada awal bulan
November 2022,”terangnya.
Melihat
gerak gerik putrinya mencurigakan, seketika orangtua korban langsung mencari
tahu dan bertanya kepada putrinya.
“Akhirnya
korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas kejadian
tersebut, korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan ke Polsek
Punggur,pada Selasa (8/11/22),”ungkapnya.
Setelah
melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kanit
Res Polsek Punggur bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap SL
dirumahnya.
Kini,
pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di
Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya, SL dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76
D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments