Polres Pringsewu Amankan Tersangka Penipuan Berkedok Gadai Mobil
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang pria lanjut usia
berinisial MA (61) di amankan Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung,
lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang
merugikan Korban hingga puluhan juta.
Kasat Reskrim
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/1/23) membenarkan penangkapan
tersebut.
"Ya
benar, pada Jumat (6/1) yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu telah
mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA,"
ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu
siang.
Dijelaskannya,
tersangka MA yang merupakan pensiunan PNS tersebut di amankan Polisi dirumahnya
yang berlokasi di Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu pada Jumat (6/1/23)
sekira pukul 10.00 Wib.
Menurut
Feabo, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan
(45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan Polisi
: LP / B / 638/ XI / 2021/ SPKT /POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 15
November 2021.
"Kejadian
penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan
oleh korban pada 15 November 2021," terangnya.
Feabo
membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil
Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp. 30
juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua
bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan
tersebut bukanlah milik tersangka tetapi kendaraan rental milik orang lain.
"Karena
takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka
berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang
telah disepakati," terangnya
"Berselang
waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah
menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi," tambahnya
Kasat
menjelaskan, tersangka diamankan Polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di
Provinsi jambi. Dihadapan Polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut
telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
"Tersangka
mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut
salah," ungkapnya.
Untuk
mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka telah ditahan di rutan Polres
Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.
"Tersangka
terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments