DPO Kasus Curat Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil
meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS Als Asahak
(27) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec.Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah. Rabu
(11/1/23)
AS Als Asahak
yang masuk dalam radar pencarian petugas ini, dikenal lihai dan selalu
berpindah-pindah tempat, agar tidak tertangkap oleh Polisi.
Namun, jajaran
Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil
apapun menyangkut keberadaan pelaku yang menghilang sejak April 2022.
“Terakhir,didapat
informasi bahwa AS Als Asahak sedang berada diwilayah Gunung Sugih,Lampung
Tengah, dengan cepat kami menuju TKP untuk melakukan penangkapan,”kata Kapolsek
Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S,H.,S.I.K mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K,M.Si.
Kapolsek
mengatakan, ditangkapnya AS Als Asahak setelah sebelumnya petugas berhasil
menangkap GH (masih menjalani hukuman) terkait kasus Curat yang menimpa korban
Yolanda, warga Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab.Lamteng, pada Selasa
lalu (26/4/22).
“Dari hasil
pengembangan terhadap GH, bahwa ia telah melakukan pencurian 1 unit sepeda
motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban, bersama dengan
AS Als Asahak,”terang Kapolsek.
Dimana,
menurut laporan korban Yolanda, para pelaku mencuri sepeda motornya saat korban
baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah,
dalam kedaan terkunci stang.
Kini, AS Als
Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih
lanjut, berikut barang bukti sudah di sita pada pelaku sebelumnya,”ungkapnya.
AS Als Asahak
dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),
ancaman hukuman tujuh tahun penjara’’demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments