Berita Hangat

DPO Kasus Curat Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS Als Asahak (27) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec.Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah. Rabu (11/1/23)

 

AS Als Asahak yang masuk dalam radar pencarian petugas ini, dikenal lihai dan selalu berpindah-pindah tempat, agar tidak tertangkap oleh Polisi.

 

Namun, jajaran Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan pelaku yang menghilang sejak April 2022.

 

“Terakhir,didapat informasi bahwa AS Als Asahak sedang berada diwilayah Gunung Sugih,Lampung Tengah, dengan cepat kami menuju TKP untuk melakukan penangkapan,”kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S,H.,S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K,M.Si.

 

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya AS Als Asahak setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap GH (masih menjalani hukuman) terkait kasus Curat yang menimpa korban Yolanda, warga Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab.Lamteng, pada Selasa lalu (26/4/22).

 

“Dari hasil pengembangan terhadap GH, bahwa ia telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban, bersama dengan AS Als Asahak,”terang Kapolsek.

 

Dimana, menurut laporan korban Yolanda, para pelaku mencuri sepeda motornya saat korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah, dalam kedaan terkunci stang.

 

Kini, AS Als Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sudah di sita pada pelaku sebelumnya,”ungkapnya.

 

AS Als Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman tujuh tahun penjara’’demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)

Comments