Pengedar dan Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba
jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus pengedar dan
pemakai Narkotika jenis sabu inisial EL (31) warga Kp. Mataram Udik Kec.Bandar
Mataram, Kab.Lampung Tengah, Selasa (10/1/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.
Pelaku
berhasil diringkus petugas dirumahnya berikut barang bukti berupa 4 bungkus
plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah alat
hisab sabu Als Bong, 1 buah pipa kaca pirek serta 1 buah timbangan digital
warna hitam, ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah EL.
Hal tersebut
dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat
dikonfirmasi,pada Kamis (12/1/23).
AKP Yofi
mengatakan, ditangkapnya EL yang diduga pengedar dan pemakai sabu ini, berawal
dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah
Bandar Mataram.
“Berbekal
laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan
penyelidikan ke TKP,”jelasnya.
Setelah
dilakukan penyelidikan,sambung AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres
Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah EL, dan pada saat dilakukan
penggeledahan badan terhadap pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti.
“4 bungkus
plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah alat
hisab sabu Als Bong, 1 buah pipa kaca pirek serta 1 buah timbangan digital
warna hitam, ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah EL,”tambahnya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.
Dalam hal
ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak
ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami
berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya kasus
peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (hendri/humas
lt)
Comments