Sat Reskrim Polres Metro Ringkus DPO Kasus Curanmor
OTENTIK (METRO) – Tim Tekab 308 Presisi Polres
Metro Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian
dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasat Reskrim
Polres Metro Polda Lampung AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan
adanya laporan masyarakat dimana telah terjadi pencurian di halaman parkir
Alfamart Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
“Sekitar
bulan Agustus 2022 telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan
1(satu) Unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver hitam dan berpelat BE 4197
IM di halaman parkir Alfamart Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota
Metro , ” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku HF dan
pelaku JA saat menjalankan aksinya terekam oleh kamera CCTV. dari petunjuk
rekaman CCTV tersebut dan keterangan rekan pelaku JA yang sudah terlebih dulu
diamankan oleh Polsek Sukarame, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mengetahui
keberadaan pelaku HF yang berada kediamannya di Gunung Sugih Besar Kab. Lampung
Timur, atas informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Metro langsung menuju ke
diaman pelaku HF, setelah sampai dikediaman pelaku, pelaku HF sedang tertidur
dan Tim Tekab 308 langsung mengamankan HF
tanpa perlawanan. setelah berhasil mengamankan HF kemudian
dibawa ke Mapolres Metro Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut,”
tutup Kasat Reskrim. (hendri/rls)
Comments