Bobol Rumah Tetangga dan Curi 3 HP, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Bobol rumah tetangga dan
curi 3 unit ponsel, RK (27), pemuda asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka,
Pringsewu, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Polda
Lampung pada Jumat (13/1/23).
Kapolsek
Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat
dikonfrimasi awak media menjelaskan, bahwa pelaku di jemput paksa dirumahnya
pada Jumat (13/1) pukul 22.30 Wib. Dalam proses penggeledahan, dari tangan
pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit Handphone hasil kejahatan.
"2
handphone yang disita itu terdiri dari 1 unit Redmi Note 9 dan 1 HP merk iPhone
7+ dan identik dengan HP milik korban yang hilang," jelasnya pada Senin
(16/1/23) siang.
Dikatakan
Jumbadio, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekira
pukul 03.00 Wib dengan TKP rumah korban, Reihan (21), di Pekon Wargomulyo,
Pardasuka, Pringsewu.
"Disaat
pemilik rumah sedang tertidur, Pelaku masuk kerumah korban melalui pintu depan
lalu mengambil 1 unit HP merk Vivo Y55
dan 1 unit HP Iphone 7+ milik Reyhan juga 1 unit HP merk Redmi note 9 milik
korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap dirumah tersebut,"
terangnya.
Setelah
hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, Lanjutnya Kapolsek, pihaknya
berhasil mendapatkan informasi bahwa 2 unit ponsel milik korban berada dalam
penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 presisi langsung
mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.
"Saat
tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak
setelah polisi menemukan barang bukti 2 unit HP curian ada padanya, sementara 1
unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi," tambah
Kapolsek.
Atas perbuatanya
tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun
lamanya." tandasnya. (hendri/rls)
Comments