Tekab 308 Polres Lamteng Kembali Lumpuhkan Pelaku Curas saat Pungli di Simpang Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali melakukan tindakan tegas
dan terukur terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan
masyarakat khususnya pengguna jalan di Simpang Terbanggi Besar, Sabtu
(14/1/23).
Petugas
terpaksa harus menghentikan langkah AN (29) seorang Residivis warga Kp.
Terbanggi Besar,Lampung Tengah tersebut, lantaran mencoba kabur dan melawan
petugas menggunakan sajam jenis pisau garpu saat akan ditangkap.
Aksi
perlawanan AN, membahayakan keselamatan petugas yang hendak menangkapnya, satu,
dua, tiga tembakan peringatan keatas dari petugas, yang dipimpin Kanit Resum
Ipda Pande Putu Yoga dan Katim Tekab 308 Aiptu Muchsin agar pelaku kooperatif
menyerahkan diri.
Namun,
residivis AN justru mencoba menyerang petugas menggunakan sajam jenis pisau
garpu. Karena membahayakan keselamatan petugas, Polisi terpaksa melakukan
tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah Residivis yang sudah
keluar masuk bui tersebut.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, Senin (16/1/23).
“Tidak ada
ruang untuk pelaku kejahatan. Tak satupun jarum jatuh, di Lampung Tengah yang
tidak di informasikan masyarakat kepada kami. Karena sinergitas kami dengan
masyarakat betul- betul kuat jalinanya.
Pada
kesempatan pertama kami mendapat informasi dari masyarakat , maka kami langsung
mengambil langkah-langkah pengungkapan kepada pelaku kejahatan. Dan semua aturan-aturan hukum yang berlaku,
akan kami tegakkan di Lampung Tengah,”tegas AKP Edi Qorinas.
Kasat Reskrim
menjelaskan, ditangkapnya AN karena telah berbuat ulah dengan menodong korban
Fajar (18) warga Tulaang Bawang Barat (Tubaba) di Tugu Keris, Terminal Betan
Subing Kec.Terbanggi Besar Kab.Lamteng,pada Sabtu lalu (31/12/22).
“Residivis
tersebut menodong korban menggunakan senjata tajam (sajam) dan merampas uang
tunai Rp.200 ribu serta menggondol ponsel milik korban,”jelasnya.
Sejak saat
itu, AN masuk dalam radar pencarian petugas. Terakhir, Tim Tekab 308 Presisi
Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku sedang
melakukan Pungli terhadap pengguna jalan yang melintas di simpang 3 Terbanggi
Besar.
“Kami
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AN sedang pungli di Simpang
Terbanggi. Saat itu juga petugas bergerak dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Kepada pelaku
AN, diberikan tindak tegas dan terukur, karena saat akan ditangkap, kata AKP
Edi Qoribas, pelaku yang juga residivis tersebut mencoba kabur dan melawan
petugas,”tegas Kasat Reskrim.
Dari pelaku,
Polisi menyita satu bilah sajam jenis pisau cap garpu (alat yang digunakan
melakukan curas dan melawan petugas) dan kini pelaku telah diamankan di
Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan
seorang rekannya yang sudah dikantongi identitasnya, masih dalam pengejaran Tim
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah,”ungkapnya.
“Pelaku AN di
jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(hendri/humas lt)
Comments