Bawa Narkotika, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat
OTENTIK (TUBABA) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil
menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.
Kedua Pemuda
yang ditangkap tersebut berinisial AM (24) dan RA (22) , keduanya merupakan
warga tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
"Hari
Senin (16/01/2023), pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang
pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Mulya
Asri Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat " kata Kasatres
Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru
Istimawan, S.I.K, Selasa (17/01/2023).
Dari tangan
salah satu pemuda itu, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang
bukti (BB) berupa1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang
didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal
putih seberat 0,16 Gram di duga narkotika jenis shabu tepat dibawah badan AM ,
1 (satu) buah handphone android merk
OPPO A55 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Nopol BE
6284 QI beserta kunci kontak.
Menurut
Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan
narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan
Mulya Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di
sebuah jalan yang ada di Kelurahan Mulya Asri.
"Saat
petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan
gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan
BB berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan barang bukti 1
(satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1
(satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga
narkotika jenis shabu tepat dibawah badan AM karena pada saat dilakukan
penangkapan AM sempat menjatuhkan 1 (satu) buah kotak Rokok merk ESSE CHANGE
warna biru milik pelaku," papar IPTU Yopi.
Pelaku saat
ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang
Barat, dan akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132
ayat (1)
Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan
paling banyak Rp 10 miliar. (hendri/humas_tubaba)
Comments