Kurang dari 24 Jam Spesialis Maling Sapi yang Meresahkan Warga Berhasil Diamankan Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polisi meringkus
spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga di Pringsewu- Lampung pada Rabu
(18/1/23). Pelaku itu ditangkap setelah melakukan pencurian tiga ekor sapi
milik warga yang sedang di angon di kebun.
Berdasarkan
informasi, pelaku berinisial PR (39) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo,
Pringsewu tersebut diamankan polisi saat melintas dijalan umum dekat rumahnya
pada pukul 8 pagi.
Saat akan
diringkus, pelaku yang berstatus residivis kambuhan ini bahkan sempat melakukan
perlawan kepada petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku itu selama ini dikenal cerdik dalam
melakukan aksinya. Tak hanya di Pringsewu, pelaku juga selama ini diketahui
sudah beberapa kali melakukan pencurian di daerah lain seperti di kabupaten
pesawaran.
"Ya
benar, pelaku pencurian yang kami amankan semalam dikenal spesialis pencuri
ternak sapi dan berstatus residivis kambuhan," ujarnya pada Rabu (18/1/23)
siang.
Dijelaskan
Kapolsek, Pelaku itu diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian 3 ekor
sapi milik Wakijo (32) warga Pekon Pandansari Selatan yang posisinya sedang di
angon di areal perkebunan Pekon Sukoharjo 4.
Menurut
pelaku, kata kapolsek, pencurian itu dilakukan seorang diri pada Selasa (17/1)
sekira pukul 3 sore, kemudian sapi hasil curian tersebut diangkut dengan
menggunakan kendaraan pick up pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.
"Lalu
dengan kecerdikan pelaku, sapi sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi
lain dengan tujuan agar aksinya tersamarkan," jelasnya.
Pengungkapan
kasus itu, kata Kapolsek berawal dari adanya laporan korban yang kemudian
langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara,
pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti petunjuk lainya.
"Awalnya
Polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun, namun berkat kegigihan dan kejelian
anggota di lapangan akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa
rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang
di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian," terangnya.
Berdasarkan
rekaman CCTV itu, kata Kapolsek meneruskan, polisi berhasil mengidentifikasi
kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi sapi hasil curian tersebut.
"Berdasarkan
petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam Unit Reskrim Polsek
Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan
pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri,"
ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatanya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan mapolsek Sukoharjo dan
dijerat dengan pasal pencurian.
"Ya,
tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7
tahun penjara," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments