Tim Tekab 308 Polres Tubaba Ungkap Kasus Curas Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan
OTENTIK (TUBABA) – Pelaku Pencurian disertai
dengan kekerasan (CURAS) yang beraksi di sebuah Kantor Penanaman Modal dan
Perijinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terjadi Pada hari Sabtu
tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 22.30 Wib lalu, akhirnya berhasil di
ringkus Tim Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, Rabu (18/1/2023).
Dalam
Penangkapan tersebut Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil
mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang berinisial DS (29) dan JS (16)
keduanya merupakan warga Tiyuh Menggala Mas dan rekannya yang berinisial SP
(27) Warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kamis (19/01/2023).
Kapolres
Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat
Reskrim AKP Dailami, S.H membenarkan telah menangkap ketiga terduga pelakunya
(Ds), (JS) dan ((SP) tersebut.
Modus
Operandi (MO) yang dilakukan para pelaku saat itu, peristiwa bermula sekira jam
22.30 Wib korban bersama dengan 3 (Tiga) orang rekannya LISA, NADIA dan salah
Pelaku yang berinisial (JS ) berteduh di Kantor Dinas Penanaman Modal dan
Pelayan Satu Pintu yang beralamat di Tiyuh Panaragan Kampung Kec.Tulang Bawang
Tengah Kab.Tulang Bawang Barat lalu ketika sedang berteduh 1 (Satu) orang rekan
korban An. NADIA pergi kebelakang untuk buang air kecil lalu beberapa saat
kemudian terdengar teriakan dari rekan korban An. NADIA yang sedang buang air
kecil tersebut, mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri
rekannya An. NADIA, sesampainya di belakang sudah ada 2 (dua) orang laki laki
yang mengaku sebagai Satpam kantor tersebut dan menuduh korban telah melakukan
perbuatan mesum di kantor tersebut.
Lebih Lanjut
Kata Kasat "lalu pelaku menanyakan kepada korban "urusannya mau
panjang atau pendek" mendengar pertanyaan tersebut korban meminta agar
urusannya di dibuat pendek lalu setelah itu pelaku meminta 1 (satu) unit
Handphone dan 1 (satu) motor milik korban untuk dibawa oleh pelaku dengan
alasan akan melaporkan kejadian tersebut ke Rt dan Rk setempat namun korban
menolak permintaan pelaku lalu salah satu pelaku memukul muka sebelah kanan
korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pelaku menunjukan sebilah
senjata tajam jenis Laduk yang di simpannya di pinggang sebelah kiri
dikarenakan korban takut dengan ancaman pelaku lalu korban menyerahkan sepeda
motor Merk/Type Yamaha/1PA(V-IXION) No.Pol A 6916 QZ warna Putih tahun 2014 AN.
MISTA beserta 1 (satu) unit HP merk Realme Type C11 warna Abu-abu milik korban,
namun setelah menunggu selama setengah jam pelaku tidak kunjung kembali lalu
korban pergi pulang, atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian Rp
5.800.000 (Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu korban melapor ke Polres
Tulang Bawang Barat.
Melalui
serangkaian penyelidikan dan informasi, Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023
sekira pukul 21.00 wib tersangka JS yang dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi
oleh pemyidik Sat Reksrim Polres Tulang Bawang Barat dan JS mengakui perbuatan
pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukan bersama dengan rekannya
tersangka DS dan tsk SP di Kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Setelah itu
TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan Pengembangan terkait
keberadaan Tersangka DS dan Tetsangka SP
dan di dapati tersangka DS berada di kediamannya di Tiyuh Menggala Mas
sedangkan Tersangka SP berada di kediamannya yang terletak di Tiyuh Panaragan,
lalu sekira pukul 22.00 Wib TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat
menangkap dan mengamankan tersangka DS, lalu sekira pukul 22.15 Wib tersangka
SP ditangkap dan ke 2 (dua) tersangka tersebut diinterogasi TEKAB 308 Presisi
Polres Tulang Bawang Barat lalu ke 2 (dua) tersangka dibawa dan diamankan ke
Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang
bukti yang berhasil diamankan dari tangan para terduga Pelaku yaitu1 (satu)
buah Kotak Handphone Realme C11, 1 (satu) buah Nomor Polisi A 6916 QZ, 1 (satu)
bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang dan sarung golok warna coklat
dengan tali tambang warna biru terikat di sarung golok,1 (satu) unit sepeda
motor VIXION warna BIRU dan 1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z warna HITAM.
Saat ini
Ketiga terduga pelaku DS, SP dan JS telah berada di Mapolres dan tengah
dilakukan pemeriksaan, terhadap para terduga Pelaku dapat di jerat pada 365
KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan, “ ujar AKP Dailami. (hendri/humas_tubaba)
Comments