Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Penadah HP di OKU Selatan
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 Presisi Satreskrim
Polres Way Kanan meringkus satu orang pelaku tindak pidana diduga curi biasa
juncto penadah Handphone yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat
di SMAN 2 Rebang Tangkas, Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas
Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/01/2023).
Tersangka
inisial DS (22) berdomisi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten
Oku Selatan.
Hal itu
disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP
Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan
Laporan Polisi pada tanggal 25 Agustus
2022 yang dilaporkan korban an. Defi di
Polres Way Kanan.
Sementara,
terjadinya curat pada hari Rabu, 24-08-2022, pukul 09:00 WIB, korban sedang
menganti pakaian olahraga di ruangan kelas dengan dua orang teman korban,
setelah mengganti pakaian olah raga korban dan dua orang temannya keluar
ruangan kelas dan HP Defi diletakan ditinggalkan di dalam laci meja belajar
sekolah.
Setelah
selesai olahraga korban langsung kembali ke ruangan kelas untuk mengambil uang
jajan di HP, setelah dilihat HP korban sudah tidak ada lagi di dalam Laci meja
belajar sekolah, kerugian kerban berupa 1 (satu) Unit HP android merk VIVO Y12,
warna biru.
Pelaku
penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi
dari masyarakat pada hari Senin, 16-01-2023 pukul 20:00 WIB TEKAB 308 PRESISI
Satreskrim Polres Way Kanan bahwa TSK dan BB berada di Desa Tanjung Sari
Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan Prov. Sumsel.
berhasil
melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Desa Tanjung Sari
Kec. Buay Pemaca Kab. Oku Selatan Prov. Sumsel, saat dilakukan penangkapan
tersangka tidak melakukan perlawanan
Atas
informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan
penyelidikan tentang keakuratan HP milik korban dan berhasil mengamankan pelaku
di Desa Tanjung Sari tanpa perlawanan.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 480 dengan
kurung maksimal empat tahun penjara,
ungkap Andre. (hendri/rls)
Comments