Berita Hangat

Lemparkan Korban Kedalam Irigasi, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Tidak ada ruang untuk para pelaku kejahatan di Lampung Tengah. Kali ini, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di sekitar rumahnya, Jum'at (20/1/23) sekira pukul 16.00 Wib.


Hanya kurun waktu kurang dari 16 jam, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polsek Punggur berhasil menciduk  PJ als Ardi yang akrab disapa Gembul (30), warga  Kampung Untoro Blok B Kecamatan Trimurjo Kab Lamteng. 


Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa ditangkapnya Gembul, karena diduga telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban 

Mahendra (24) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat. 


Peristiwa tersebut bermula, saat pelaku menelpon korban dan meminta untuk menemuinya di Lapangan Kp. Toto Katon Kec. Punggur, Lamteng, pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib dini hari. 


Singkat cerita, pelaku meminta korban untuk menitipkan motormya di rumah pelaku, dan pergi menuju Bekri Lamoung Tengah mengendarai motor Gembul. 


"Setelah berputar-putar, korban merasa sakit perut setelah makan nasi goreng di Wates Bumi Ratu Nuban,"jelasnya. 


Korban, kata Kasat Reskrim, karena sakit perut dan mual lalu korban BAB di pinggir sungai. 

 

Saat sudah selesai BAB, kemudian korban kembali di bonceng oleh pelaku ke arah pinggir DAM  (ledeng irigasi).


Ketika sudah di irigasi tersebut, pelaku memberhentikan sepeda motornya. lalu korban turun dri motor dan lansung terjatuh larena kepalanya pusing,"ujarnya. 


Setelah korban terjatuh, lanjut Kasat Reskrim, lalu pelaku mengangkat korban dan di buang (diceburin ke DAM) yang berada di Kp. Totokaton Kec. Punggur, Lampung Tengah.


"Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan korban dan mengambil tas selempang milik korban,"tambahnya.


Namun, korban yang dibuang kedalam irigasi oleh pelaku, berusaha naik ke atas dan berjalan kerumah warga untuk meminta pertolongan.


"Dengan basah kuyup, warga membantu korban dan langsung menghubungi pihak Kepolisian Polsek Punggur,"terangnya.


Setelah mendapat informasi dari warga, petugas langsung menuju TKP, kemudian membawa korban  ke rumah sakit, untuk menjalani pemeriksaan.


"Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan saat didapat informasi bahwa Gembul sedang mencari rumput, saat itu juga pelaku berhasil di sergap petugas,"ungkapnya.


Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan sepeda motor korban masih disimpan diruang tengah rumah pelakun dengan ditutupi sejarik kain.


Kemudian tas selempang korban yang berisi dompet dan Hp milik korban, ditemukan di lemari kamar pelaku.


Selanjutnya, pelaku dan  arang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.


"Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 2 unit sepeda motor milik korban dan pelaku, kemudian tas selempang ,dan Hp milik korban turut diamankan petugas,"tegasnya.


Kini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dN pengembangan lebih lanjut. 


Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara," (Hendri/Humas LT)

Comments