Diduga Empat Kali Curi HP, Satu ABH di Way Kanan Diamankan Polisi
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Negeri Besar
Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan tindak
pidana pencurian di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way
Kanan, Minggu (22/1/2023).
ABH (anak
yang berhadap dengan hukum) inisial BPW (13) berdomisil Kampung Tegal Mukti
Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti
yang diamankan berupa 1 (satu) pahat kecil dengan bagian gagang berwarna hijau,
1 (satu) tang tusuk dengan bagian gagang berwarna hijau, 1 (satu) buah charger
merk vivo dan 1 (satu) buah headset merk vivo.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri
Herianto pada hari Kamis 19-01-2023
pukul 02:00 WIB, saat korban an. Sugianto berada di rumah korban yang berada di
Kampung Tegal Mukti.
Sugianto
ditelpon oleh Saksi memberitaukan bahwa toko korban kemalingan dan pelakunya
masih ada didalam toko, lalu korban
datang dan melihat beberapa warga sudah ada didepan toko korban.
Setelah
korban membuka toko, ada satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berada
didalam toko korban, pelaku mengakui mengambil barang ditoko milik korban
berupa satu buah charger vivo dan headset.
Kejadian tersebut
diduga terjadi sebanyak empat kali sejak kejadian pertama pada tanggal
24-12-2022 dengan modus yang sama.
Sementara ABH
inisial BPW berdasarkan Pasal 32 UU No 11 Th 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan upaya diversi,” ungkap
Kapolsek. (hendri/rls)
Comments