Beli HP Hasil Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Dikenakan Pasal Penadah
OTENTIK (TUBABA) – Akibat membeli Handphone
(HP) seharga Rp.1 juta hasil curian, Warga Desa Way Jepara Lampung Timur
berinisial KM (37) akhirnya digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat
(Tubaba).
Kasat
Reskrim, AKP Dailami, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru
Istimawan, S.IK menuturkan Selasa (24/01/2024) pihaknya menerima Laporan Polisi
tindak pidana pencurian dengan korban bernama Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh
Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.
“Korban
melaporkan telah kehilangan 1unit handphone merk Vivo Y30i warna Moonstone
white dengan IMEI 1 : 866541056859859 IMEI 2 : 866541056859842, 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp 3.200.000 (tiga
juta dua ratus ribu) ATM, KTP, SIM A dan STNK motor ,” ungkap AKP Dailami
Selasa (24/01/2023).
Dailami,
mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kehilangan 1 unit HP itu, lokasinya di
Tulung Sawo Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Di mana pada
saat itu, pada pukul 14.00 wib korban sedang berada dikebun milik korban yang
beralamat di Tulung Sawo Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang
Barat sesampainya korban di perkebunan korban meletakkan sepeda motor korban di
tengah perkebunan dan menaruh tas korban di atas sepeda motor, setelah sekira
pukul 14.30 WIB korban Kembali ke sepeda motor dan melihat tas milik korban
yang diletakkan korban di atas sepeda motor sudah tidak ada lagi Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian 1 buah tas yang berisi satu unit handphone
merk Vivo Y30i warna Moonstone white dengan IMEI 1 : 866541056859859 IMEI 2 :
866541056859842, 1 (satu) buah dompet.,
ia kaget karena semua HP nya dan dompetnya sudah raib digondol maling.
“Atas
kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp. 6,2 juta,”
terang Dailami.
Setelah
menerima laporan dengan peristiwa kejadian pada tanggal 10 November 2022
sekitar pukul 16.00 Wib ini, Tim Opsnal Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang
Barat langsung mengendus keberadaan HP korban berada di Kel. Labuhan ratu danau
Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, ternyata HP Y30i digunakan oleh
KM.
“Tepat pada
tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres
Tulang Bawang Barat mendapat infomasi bahwa handphone vivo Y30i yang sebelumnya di curi terdeteksi berada
diseputaran tiyuh tirta kencana setelah itu di dapati bahwa yang menggunakan
atau menyimpan handphone tersebut bernama KM, lalu Tim Tekab 308 Presisi Polres
Tulang Bawang Barat segera mengamankan terduga pelaku KM di Tiyuh tirta kencana
kemudian sekira pukul 13.00 wib terduga Pelaku kita gelandang ke Mapolres
Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,”
kata Dailami.
Dalam
keterangannya ke penyidik di Mapolres Tulang Bawang Barat, pelaku yang akan
dijerat dengan pasal 362 Jo 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku
memperoleh HP Oppo vivo Y30i itu dengan cara membeli secara COD.
“Ia membeli
HP itu secara COD seharga Rp. 1 Juta,” ujar Dailami
Guna
mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab Polres Tulang Bawang Barat akan
terus melakukan penyelidikan lebih lanjut Sementara KM, tetap akan diproses
lebih lanjut,” tutup Dailami.(hendri/humas_tubaba)
Comments