“Terima Kasih Pak Polisi Mobil Saya Telah Kembali”
OTENTIK (LAMTIM) – Polres Lampung Timur Polda
Lampung, melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 selama bulan
Januari 2023, bertempat di loby depan Mapolres Lampung Timur. Selasa (24/1/2023).
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam menciptakan kondisi
yang aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan
pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak
10 laporan Polisi, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang.
“Dengan rincian
Pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2
orang, pencurian sepeda motor sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak
4 orang, pencurian dengan pemberatan 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2
orang, pertolongan jahat 1 kasus dengan tersangka berjumlah 2" ujar
Kapolres
"Dari
semua kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti
berupa 2 unit mobil (1 Unit Mobil Fortuner Warna Putih Dan 1 Unit Mobil
Kijang), 3 unit sepeda motor, 3 buah HP, 1 bilah pisau dan ada barang bukti
lain berupa 2 buah plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang di
duga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek
api dan 1 buah bungkus rokok Esse Berry Pop " ucapnya
Kapolres
menambahkan untuk modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan cara pelaku
menghadang korban kemudian menodongkan senjata tajam lalu mengambil barang
berharga korban.
Kemudian
untuk modus pencurian sepeda motor,
pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci
sepeda motor atau membobol jendela rumah lalu membawa kabur motor.
Lalu untuk
kasus pencurian mobil pelaku melakukan pencurian mobil yang sedang terparkir
diparkiran rumah dengan cara mempunyai duplikat kunci mobil.
Untuk kasus
pertolongan jahat, pelaku membantu memjualkan mobil hasil curian, dan dalam
penangkapannya, ditemukan bahwa pelaku memiliki narkotika jenis sabu
Dalam
konferensi pers ini, barang bukti mobil fortuner dikembalikan kepada
pemiliknya, dengan status pinjam pakai.
“Saya
berterima kasih sekali kepada Polres Lampung Timur yang telah mengungkap
pencurian mobil saya kurang dari 24 jam, terimakasih pak polisi mobil saya
telah kembali” ungkap Siti Fatimah pemilik mobil Fortuner
“Para
tersangka pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman maksimal
7 tahun penjara, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara dan pertolongan jahat diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara” pungkas
Kapolres. (hendri/humas polres lampung
timur)
Comments