Polres Way Kanan Bekuk DPO Pelaku Curi 200 Tiang Fiber Optik
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 Satreskrim
Polres Way Kanan bekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat
(pencurian dengan pemberatan) tiang Fiber optik ukuran 8,5 M di Kantor, Kampung
Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (26/01/2023).
Tersangka
inisial HA (49) berdomisili di Kampung
Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try
Putra menjelaskan bahwa penangkapan
terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2022 yang
dilaporkan PT.BBT (Berkat Bersama Teknik) melalui Galih selaku karyawan
tersebut di Polres Way Kanan.
Sementara,
terjadinya curat pada hari Rabu 14-09-2022 pukul 10:00 WIB mendapat telfon dari
Saksi B bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah
berkurang sekitar 200 tiang, Galih mengintruksikan kepada saksi menuju tempat
penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung
Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.
Lanjut Andre,
ternyata benar tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 (dua ratus) tiang,
Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat.
Dari
keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber
Optik, lalu pada hari Rabu 15-12-2022 pukul 16:00 WIB.
Setelah itu,
Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun
Banjar Setia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan beberapa saat kemudian saksi menemukan 10
(sepuluh) batang tiang yang diduga milik PT.BBT yang berlokasi berjarak sekitar
3 Km.
Selanjutnya,
pada 16-12-2022 pelapor mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang
fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan
swasta tersebut, tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah
tidak ada.
Atas kejadian
itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp. 200. juta rupiah dan
melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Kronologis
penangkapan terjadi pada hari selasa 24-01-2023 pukul 16:00 WIB, TEKAB 308
PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap
tersangka di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya
tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan
lebih lanjut.
“Atas
perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal
tujuh tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim. (hendri/rls)
Comments