Team Tekab 308 SatReskrim Polres Tubaba dan Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curanmor R2
OTENTIK (TUBABA) – Team Tekab 308 Presisi
SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung bersama Tekan 308 Polsek
Gunung Agung kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap
pelaku Curanmor R2 Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 02 /
I/ 2023 / SPKT / POLSEK GUNUNG AGUNG / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA
LAMPUNG, Tanggal 14 Januari 2023 Dengan Korban Heri Yulianto.
Kapolres
Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui Kapolsek Gunung Agung
IPTU Irwan Susanto, S.E, M.M membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar
bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku Curanmor R2 sebanyak 1 (satu) orang.
Hasil kerja keras Team Tekab 308 Sat. Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan
Tekab 308 Polsek Gunung Agung yang telah membuahkan hasil lagi.
Saya
mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan keberhasilan
Polsek Gunung Agung dan Takab 308 Polres Tulang Bawang Barat dalam kesungguhan
serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan
masyarakat, ” ujarnya.
“Saat ini
pelaku yang berhasil ditangkap inisial AR , 30 thn, buruh, Dwi Kora kecamatan
Gunung Agung,
Lebih lanjut
kata Kapolsek" kronologis Kejadian Pada hari Jum'at tanggal 13 Januari
2023 sekira pukul 21.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan
Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor yamaha vixion No. Pol BE 6310 ST No. Sin
: 3C1-878820 No. Ka : MH33C1005CK877774 Warna Merah Marun di Tiyuh Dwikora Jaya
Rt/RW 012/004 Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Korban/Pelapor An.
Heri Yulianto dan Pelaku belum diketahui.
Awal
Kronoligis ungakap Pada awalnya sekira pukul 19.00 wib Korban/Pelapor berangkat
melayat/takziah kerumah saudaranya yang meninggal dan ibu Korban/Pelapor An.
Wadinem berangkat mengaji di TPA dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong
dan terkunci, sekira pukul 21.00 wib Korban/Pelapor pulang kerumah dan
mendapati sepeda motor miliknya tersebut telah hilang tidak berada ditempatnya,
dan mengecek kekamar melihat lemari kamar dalam keadaan acak acakan dan uang RP
500.000,- (lima ratus ribu rupian) yang disimpan di lemari juga hilang,
kemudian korban melihat BPKB, STNK dan kunci kontak yg disimpan dibawah kasur
juga hilang, pelaku masuk dan keluar melalui pintu dapur mengambil barang
barang tersebut dan keluar melalui pintu yang sama, Akibat kejadian tersebut
korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta
lima ratus ribu rupian) Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek
Gunung Agung.
Kronologis
awal mula Pengungkapan Pada hari Sabtu tgl 14 Januari 2023 sekira jam 21.00.
wib. Tim tekab 308 polsek Gunung Agung dan Timm Tekab 308 Polres tubaba
mendapat informasi keberadaan Sepeda motor Yamaha V-xion warna Merah Marun
dengan Nopol : BE 6310 ST, noka MH33C1005CK877774, nosin 3C1-878820 An. BUDI
SANTOSO berada di Tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tuba barat, kemudian Tim 308 Polsek Gunung agung dan Tim
Tekab 308 polres tubaba bergerak menuju Tiyuh Indra loka jaya. Dari hasil
keterangan Sdr. SUGITO (pembeli) yg beralamat di Tiyuh Indraloka Jaya Sdr.
SUGITO membeli motor Yahama V-xion tersebut dari Sdr. Ridwan sebesar Rp.
5.500.000,- (Lima Juta lima ratus ribu rupiah) Transaksi Pembeli motor tersebut
di SPBU Indraloka tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tuba barat,
kemudian Tim tekan 308 Polsek gunung agung dan Tim Tekab 308 polres Tubaba
mengamankan sepeda motor berserta BPKB
dan STNK tersebut ke Polsek gunung agung.
Ditambahkan
Kapolsek Gunung Agung Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul
01.00 wib Pengembangan kembali dari hasil penyelidikan team tekab 308 Polres
Tulang Bawang Barat dan team tekab 308 Polsek Gunung agung. Diketahui
keberadaan pelaku an.AR berada di daerah pasiran jaya kec.Dente teladas lalu
team berangkat menuju ke dente teladas via Rumbia untuk melakukan penyisiran di
jalan karna diduga pelaku membawa kendaraan mobil fuso dump truck. team tekab
308 Polres dan Polsek berhasil mengamankan pelaku an.AR di dermaga
penyeberangan Pos Antasena PT.Bratasena Kec.Dente teladas pada saat akan
menyebrangkan mobil fuso yg di kendarainya. pada saat di lakukan interogasi
pelaku mengakui bahwa Hb benar telah mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna
merah dan uang sebesar Rp.500.000 lalu pelaku langsung di bawa kepolsek Gunung
Agung guna di lakukan Penyelidikan " Tegas IPTU Irwan.
Barang Bukti
berupa sepeda motor Yamaha V-xion warna Merah Marun dengan Nopol : BE 6310 ST,
noka MH33C1005CK877774, nosin 3C1-878820 An. BUDI SANTOSO berserta BPKB dan
STNK.
Pasal yang dilanggar
Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara. (hendri/humas_tubaba)
Comments