Hanya Kurun Waktu 5 Jam, Polsek Gunung Sugih Berhasil Meringkus Residivis Maling Hp
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 presisi
jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil
meringkus seorang Residivis, karena diduga telah mencuri Hp milik pedagang
makanan, Kamis (26/1/23).
Hanya kurun
waktu 5 jam, Tim Tekab 308 presisi jajaran Polsek Gunung Sugih berhasil
mengamankan RD (32) warga Kel.Komering Agung Kec. Gunungsugih Kab. Lampung
Tengah. (Residivis kasus curas tahun 2015).
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, pada Sabtu (28/1/23)
saat dikonfirmasi.
Kapolsek
mengatakan ditangkapnya RD, lantaran di laporkan oleh seorang pedagang makanan
yakni Lastini (46), warga Kp. Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Pasalnya, RD
diduga telah mencuri satu unit Hp merk Realme warna biru dongker milik korban,
saat sedang di cas diwarung. Kamis (26/1/23) sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku
datang kerumah korban, untuk memesan makan. Pada saat itu korban hendak
melaksanakan Sholat Dzuhur, karena antara pelaku dan korban saling mengenal,
lalu korban masuk rumah melaksanakan ibadah Sholat Dzuhur, “jelas AKP Wawan
Budiharto.
Kemudian,
setelah korban selesai melaksanakan ibadah, ternyata pelaku sudah tidak ada
lagi di warungnya. Namun korban kaget, karena Hp miliknya yang semula di cas
juga turut sirna dari pandangannya.
“Karena
korban kenal dengan pelaku kemudian korban mencari pelaku ke rumahnya,namun
tidak bertemu dengan RD,” ujarnya.
Kesal
terhadap ulah pelaku yang diduga telah menggondol Hp miliknya , korban langsung
melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
“Atas
kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian bila dirupiahkan dengan uang sekitar Rp 1.500.000,”katanya.
Berbekal
laporan dari korban, dibawah pimpinan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto
dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Sefri Arisandi,melakukan
pengejaran terhadap pelaku.
“Hanya
berselang 5 jam, RD berhasil diamankan Polisi di kawasan Telung Pedang,Komering
Agung,Gunung Sugih berikut barang bukti satu unit Hp milik korban ada pada
RD,”ungkapnya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, guna
pengembangan lebih lanjut.
“RD dibidik
dengan pasal tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362
KUHPidana,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments