Diduga Curi HP, Seorang ABH di Baradatu Diamankan Polisi
OTENTIK (WAY KANAN) – Unitreskrim Polsek
Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus ABH (anak yang berhadap dengan
hukum) diduga tindak pidana pencurian di salah satu sekolah menengah kejuruaan
di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/01/2023).
ABH insial
MSP (16) berdomisil di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Barang Bukti
yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam
berikut kotaknya.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra
menerangkan bahwa pada hari Senin 16 Januari 2023 pukul 07:00 WIB korban baru
sampai di sekolah Baradatu, korban masuk kedalam kelas dan meletakan tas yang
berisikan 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam.
Selanjutnya
korban pergi ke lapangan untuk mengikuti giat Upacara Bendera, selesai Upacara
korban masuk kembali ke dalam kelas dan mengecek HP miliknya yang berada
didalam tas sudah tidak ada lagi.
Kronologis
penangkapan hari Selasa 24-01-2023 jam 20:30 WIB Polsek Baradatu Polres Way
Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan barang bukti di Kampung
Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Sementara ABH
tersebut berdasarkan Pasal 32 UURI No 11 tahun 2011, tentang Peradilan Anak,
tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan upaya Diversi,” jelas Kapolsek.
(hendri/rls)
Comments