Curanmor di Halaman Masjid, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMTENG) – Team Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil
meringkus 1 dari 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di halaman Masjid
Babussalam Kp. Terbanggi Besar,Lampung Tengah saat korban melaksanakan ibadah Sholat
Dzuhur, Sabtu (28/1/23).
Hal itu
diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana S.H.,SIK,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si.
Menurut
Kompol Tatang, 1 dari 2 pelaku Curammo
yang terjadi di halaman parkir Masjid
Babussalam Terbanggi Besar, berhasil diringkus saat berada diwilayah Simpang
Pematang, Mesuji Lampung.
“MGP (19)
warga di Kp. Brabasan Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji berhasil ditangkap petugas.
Sementara seorang rekannya AS (DPO), dan sedang dalam pengejaran Polisi,”kata
Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (29/1/23).
Kapolsek
mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam
BE 7954 IB, milik korban Sukidi (57), warga Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar, Lampung
Tengah pada saat terpakir dihalaman Masjid Babussalam, Sabtu siang lalu (21/1/ 2023).
“Kedua pelaku
bertemu di gang seruni Yukum Jaya, lalu sepakat hendak melakukan pencurian
sepeda motor. Selanjutnya keduanya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan VI
Kampung Terbanggi Besar, “ujarnya.
Saat melintas
di Jalan VI, Kata Kapolsek, kedua pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor Honda
Beat terparkir di samping masjid. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan
oleh kedua pelaku.
“Dengan
menggunakan kunci Letter T, kedua pelaku berhasil merusak kunci kontak dan
membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,”terangnya.
Korban yang
selesai menjalankan ibadah Sholat Dzuhur, kaget sepeda motor miliknya raib dari
tempat parkir semula.
Sadar bahwa
sepeda motor miliknya digondol penjahat, korban melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah
Polisi menerima laporan, langsung melakukan olah TKP dengan meminta keterangan
dari sejumlah saksi dan menghimpun berbagai alat bukti. Dari hasil olah TKP Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengantongi identitas kedua
pelaku.
“Satu pelaku
MGP berhasil ditangkap di Kabupaten Mesuji, hasil koordinasi dengan Polsek
Simpang Pematang,sementara AS (DPO) dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.
Saat ini
pelaku dan barang bukti sepeda merk motor Honda Beat milik korban diamankan di
Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian dari
catatan Kepolisian, pelaku selain menjalankan aksi pencurian diwilkum Polres
Lamteng, juga diduga sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan diwilkum Polsek
Simpang Pematang, Polres
Mesuji,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments