Para Terdakwa dalam Perkara TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara
OTENTIK (JAKARTA) – Selasa 31 Januari 2023
pukul 19:30 s/d 22:00 WIB dan bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II
Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh
Majelis Hakim terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH,
S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)
tahun 2013 s/d 2020.
Adapun amar
putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:
Menyatakan
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II
NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”
sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Memidana para
Terdakwa oleh karena itu dengan:
Terdakwa I
Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Membayar uang
pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00
selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang
pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara
selama 4 tahun.
Terdakwa II
NI PUTU PURNAMASARI S.E.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Membayar uang
pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00
selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang
pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara
selama 6 tahun.
Memerintahkan
agar para Terdakwa ditahan.
Membebankan
biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00
Selanjutnya,
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan
penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU
PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang
Kejaksaan Agung.
Atas putusan
yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan
pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding
atas putusan tersebut. (hendri/K.3.3.1)
Comments