Polres Way Kanan Bekuk DPO Pelaku Curat HP di Baradatu
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan
Polda Lampung berhasil membekuk DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat
handphone yang terjadi Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way
Kanan. Kamis (02/02/2023).
Tersangka
inisial EA (32) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten
Way Kanan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
bahwa pada hari Sabtu, 23 April 2022 pukul 20:00 WIB korban baru pulang dari
Sholat Tarawih.
Kemudian
melihat pintu rumah dalam posisi terbuka, setelah korban an. Ratnawati masuk
kedalam rumah ternyata 5 (lima) Unit HP milik korban an. Ratnawati.
merk Nokia
1280 warna Hitam, Strawberry warna Putih, Maxtron warna Hitam, VIVO Y12 warna
Biru dan ALDO S12 warna biru sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta dan melapor ke Polsek
Baradatu.
Kronologis
penangkapan pada hari Selasa 24 Januari 2023 pukul 22:50 WIB TEKAB 308 PRESISI
Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang
diduga melakukan tindak pidana lain pemerasan di Jalinsum Kampung Banjarmasin
Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil
pemeriksaan oleh petugas Polsek Baradatu
Polres Way Kanan terhadap salah satu tersangka yaitu EA yang ditahan dalam
perkara lain mengakui telah melakukan tindak pidana curat.
Selanjutnya
tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan
lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana
penjara maksimal tujuh tahun penjara, ungkap Kasatreskrim. (hendri/rls)
Comments