Terlibat Pencurian Sepeda Motor, Dua Pemuda Asal Pringsewu Diamankan Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satreskrim Polres
Pringsewu Polda Lampung mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor pada
Jumat (3/2/2023) sore. Kedua pelaku berinisial MAG (21) dan FK (15), keduanya
warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Reskrim
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kedua pelaku itu diamankan Polisi
di dua lokasi terpisah pada Jumat (3/2/2023) sore. Pelaku MAG dijemput Polisi
pada pukul 16.30 Wib saat sedang berada parkiran Swalayan Alfamidi Pringsewu,
sementara pelaku FK diamankan jalan dekat rumahnya berselang 1 jam kemudian.
Kedua pelaku
itu, kata Feabo, Diduga terlibat kasus pencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vega
ZR bernomor Polisi BE 8194 UB yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel
milik Eko Wahyudi (43) yang berada di Pekon Wates, Gadingrejo.
"Pencurian
itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 3
pagi," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu
(4/2/2023) siang.
Karena
kondisi kendaraan yang sedang dalam proses perbaikan dan belum bisa menyala,
ujar Kasat, sebelum dicuri komponen sepeda motor terlebih dahulu dipereteli
oleh kedua pelaku.
"Setelah
itu, komponen kendaraan tersebut dimasukkan kedalam karung lalu diangkut
menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku dan dibawa dan disimpan di
salah satu rumah kost yang berlokasi di Pekon Sidoharjo," terang kasat.
Menurut kedua
pelaku, kata kasat melanjutkan, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya
akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk bersenang-senang.
Diungkapkan
Kasat, kejadian pencurian terebut pertama kali diketahui oleh salah satu warga
bernama Ahmad Maulana (18) saat ia jalan-jalan pagi dan melihat pintu belakang
bengkel sudah dalam keadaan terbuka.
Curiga
bengkel dibobol maling, Ahmad Maulana kemudian menghubungi pemilik bengkel
untuk mengecek kondisi bengkel.
Dari
pengecekan tersebut, korban Eko Wahyudi mendapati 1 unit sepeda motor dan
beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri.
"Atas
kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp.
9.000.000., dan langsung melapor ke
Mapolsek Gadingrejo," ungkapnya.
Lebih lanjut,
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Mapolres
Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
"Dikarenakan
pelaku berinisial FK masih tergolong anak dibawah umur maka proses Peradilannya
tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments