Sempat Melarikan Diri, Dua Pelaku Curas Ranmor Berhasil Dibekuk Polsek Banjit Polres Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab PRESISI Polsek
Banjit Polres Way Kanan berhasil membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana
curas (pencurian dengan kekerasan) kendaraan sepeda motor di Kampung Sumber
Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (05/02/2023).
Tersangka
berinisial JU alias Jonaidi (42) berdomisili di Dusun Cempedak Kampung Juku
Batu Kecamatan Banjit dan AMH alias
Makming (32) berdomisili di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten
Way Kanan.
Modus
operandi pelaku dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target
sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah dan ketika korban lengah
pelaku langsung mengambilnya.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto mengatakan
kronologis kejadian terjadi pada Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul
18.30 Wib, Basuri bersama anak dan istrinya baru saja pulang dari menonton
final pertandingan bola voly lalu memarkirkan sepeda motor honda beat dengan
No.Pol: F 6487 EF di teras depan
rumahnya di Kampung Sumber Baru, Banjit.
Korban
kemudian menyuruh anaknya untuk memasukkan motor namun anak korban belum juga
memasukan dan masih duduk di ruang tamunya.
Sekitar 15
menit setelah duduk bersantai terdengar suara seperti benda bergerak lalu
Basuri mengamati dengan cermat melalui jendela depan rumah dan melihat ada
seseorang laki - laki yang sedang berusaha memindahkan motornya dengan cara
memundurkan motor saat di parkiran diteras rumah korban.
Setelah itu,
Basuri langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda
motornya dan seketika pelaku melepaskan motor korban, langsung berlari.
Korban pun
mengejar pelaku yang masih terus berlari dan memegangi tas ransel yang dipakai
sehingga pelaku terjatuh, namun saat akan diamankan pelaku mengeluarkan sajam
jenis pisau dari pinggangnya akan melukai korban.
Karena
terancam akhirnya korban dan anaknya berhenti disaat itulah pelaku berhasil
melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung.
Korban hanya
berhasil mengamakan tas ransel pelaku yang didalannya berisi 1 (satu) unit
Handphone Nokia Type 105 warna hitam dan selanjutnya Basuri melaporkan kejadian
ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut.
Petugas
Polsek Banjit yang menerima laporan polisi dari korban langsung melakukan
penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 01.00
WIB dini hari upaya keras tersebut membuahkan hasil, karena pelaku inisial JU
terdeteksi dikediamannya di Kampung Jukubatu, Banjit, Way Kanan.
Begitu juga
terhadap pelaku AMH sedang berada dikediamanya di Kampung Rantau Temiang,
Banjit, Way Kanan.
Sementara,
kedua pelaku yang mengetahui akan disergap oleh Tekab PRESISI Polsek Banjit
Polres Way Kanan saat dikediamanya masing - masing, sempat melakukan perlawanan
terhadap petugas berusaha melarikan diri sehingga akhirnya keduanya diberikan
tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku JU dan untuk pelaku AMH
pada bagian kaki kiri.”Jelasnya.
Saat ini
kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Banjit Polres
Way Kanan untuk dilakukan penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut,” Tegas Iptu Supriyanto.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah TSK dapat dikenakan
pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun. (hendri/rls)
Comments