Perda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 Disahkan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)
– Pemerintah
Provinsi Lampung dan DPRD setempat menandatangani persetujuan bersama Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 menjadi
peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Raperda APBD Lampung 2019 itu diputuskan pada rapat paripurna yang
digelar di kantor DPRD Lampung, di Bandarlampung, Rabu (28/11/2018).
Wakil
Gubernur Lampung Bachtiar
Basri, seusai rapat paripurna tersebut mengatakan, hasil persetujuan
bersama terhadap APBD Lampung 2019 antara pihak eksekutif dan legislatif itu
nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih
lanjut.
Ia berharap struktur anggaran yang sudah ada di dalam perda tersebut tidak
mengalami perubahan yang berarti, setelah dievaluasi karena sudah sesuai dengan
perencanaan yang berbasis e-Planning dan e-Budgeting.
"Saya berharap sesuai perencanaannya, karena kita sebenarnya sudah
menjalankan e-Planning dan e-Budgeting, artinya semua ini sesuai perencanaan
dan pembiayaan yang ada," ujarnya pula.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung Hali Fahmi AR menjelaskan,
komposisi Rancangan APBD Lampung TA 2019 terdiri atas target pendapatan daerah
sebesar Rp7,7 triliun, dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut
bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,4 triliun, dana
perimbangan Rp4,29 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp58,8
miliar.
Ia menambahkan, pada belanja daerah dianggarkan Rp7,6 triliun yang terdiri atas
belanja tidak langsung Rp4,65 triliun dan belanja langsung Rp2,99
triliun.
Selain itu, rancangan struktur APBD Provinsi Lampung TA 2019 juga pada
penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan Rp5 miliar yang bersumber dari sisa
lebih penggunaan anggaran 2018. (ida/red)
Comments