Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Diduga Curi Speaker Aktif
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Polsek
Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana Curat speaker aktif yang
terjadi di SDN 1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan. Selasa (07/02/2023).
Tersangka
inisial MI (23) berdomisili di Kampung
Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra
menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu, 01-02-2023 pukul 07:00
WIB Maryono datang ke SDN 1 Gedung Pakuon.
Kemudian
pelapor masuk ke dalam ruangan Kantor, setelah tiba di dalam ruangan kantor,
Maryono melihat jendela bagian belakang sudah dalam posisi rusak, lalu pelapor
memanggil saksi.
Setelah
dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang
sudah hilang diantaranya 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna
Hitam, 1 (satu) unit terminal kabel rol, 1 (satu) unit casan HP warna hitam
tanpa merk, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit mesin
pompa air merek drakos.
Atas kejadian
tersebut, Maryono melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan
pada hari Sabtu 04-02-2023 pukul 10:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu
Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang
bukti 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam di Kampung Gedung
Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas
perbuatannya SK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek Baradatu. (hendri/rls)
Comments