Polsek Way Tuba Ringkus DPO Pelaku Curi 69 Buah Tandan Sawit
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Polsek
Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dpo pelaku diduga
melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Kampung Bumi Dana
Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (09/02/2023).
Tersangka
inisial BR berdomisili di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten
Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, menjelaskan
bahwa pada hari Jum'at, 03-02-2023 pukul 14:00 WIB telah terjadi tindak pidana
pencurian dengan pemberatan, pelaku memanen tandan buah kelapa sawit dengan
menggunakan egrek.
Setelah
memanen, tanda buah kelapa sawit tersebut ditinggal oleh pelaku di areal
kebun Sawit, Kampung Bumi Dana Kecamatan
Way Tuba Kabupaten Way Kanan lalu pelaku pulang.
Selanjutnya
sekitar pukul 19.30 Wib pelaku datang kembali untuk mengambil tandan buah
kelapa sawit yang tadinya telah ditinggal pelaku di areal kebun lalu sebanyak
69 tandan buah kelapa sawit dimuat oleh
pelaku kedalam 1 (satu) unit mobil merk suzuki apv warna putih NO.POL :
BE 9856 WD.
Karena
perbuatannya diketahui saksi saat pelaku mengangkut tandan buah kelapa sawit
diduga hasil curian tersebut, Wagiman langsung menghubungi dan melaporkan ke
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis
penangkapan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Polsek Way Tuba bahwa TSK inisial DH dan inisial SU yang
telah tertangkap sebelumnya saat melakukan pencurian terlebih dahulu menemui
TSK BR untuk merencanakan pencurian tersebut.
Peran TSK BR
ini yaitu menunjukan jalan dan lokasi kebun sawit yang akan dicuri serta
mengantarkan kedua TSK DH dan SU dalam melakukan pencurian buah sawit.
Selanjutnya
pada hari Minggu 05-02-2023 sekitar pukul 16:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek
Way Tuba Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK BR saat
berada di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa
perlawanan.
Kini TSK BR
telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya
pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun penjara, " ungkap Kapolsek. (hendri/rls)
Comments