Tim Tekab 308 Polsek Kalirejo Mengamankan Pelaku Pencurian 2 Unit Hp
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil
mengamankan pelaku pencurian 2 unit Hp yang terjadi di Kp. Poncowarno
Kec.Kalirejo Kab. Lamteng. Jum’at siang (10/2/23) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku
inisial WD (36) warga Kp. Bandarsari
Kec. Padang ratu Kab. Lampung
Tengah berhasil diringkus oleh petugas kurang dari 24 jam.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, SH mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi,pada Senin
(13/2/23).
Kapolsek
mengatakan, kejadian berawal saat saksi Anisa (28) warga kampung setempat yang
bekerja di toko baju milik Wanto (38), kemudian ia pergi kebelakang untuk
mengambil hanger baju.
Setiba
kembali ke dalam toko milik korban, kata Kapolsek saksi mencari 1 unit Hp merk
Realme c 21y warna biru miliknya dan 1 unit Hp merk Samsung J 2 Prime milik
korban yang sedang dicas di ruang kasir, sudah tidak ada di tempat,”jelasnya.
Setelah itu,
saksi langsung memberitahukan kepada Wanto selaku pemilik toko, bahwa 2 unit Hp
yang sedang di cas di ruang kasir telah hilang.
“Berkat
rekaman CCTV yang terpasang di toko
milik korban, diketahui ada seorang
laki-laki tidak dikenal mengambil 2 unit Hp di tokonya tersebut,”tambahnya.
Atas kejadian
tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,-
(Lima juta rupiah) kemudian melaporkan
ke Mapolsek Kalirejo. Jum’at siang (10/2/23) sekira pukul 11.30 WIB.
Berbekal
laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo
berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Alhamdulillah,
pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam saat pelaku berada di toko
rongsok wilayah Kalirejo,”tegasnya.
Dari pelaku,
petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit Hp milik korban dan saksi
Anisa, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa surat
yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima
tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments