Berita Hangat

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Mengamankan Seorang Pengamen Jalanan

OTENTIK (LAMTENG) – Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan seorang pengamen jalanan, karena diduga telah mencuri Hp milik pensiunan PNS, Selasa (14/2/23).

 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana S.H., S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, ditangkapnya pengamen jalanan inisial AH (28) warga Kotabumi,Lampung Utara tersebut berdasarkan laporan korban Ismail  (58) warga Kp. Adijaya Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah.

 

Kejadian berawal, pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 11.10 Wib, korban sedang meminum jamu di toko jamu Rejo Waluyo wilayah Bandar Jaya Timur, sementara 1 unit Hp merk Redmi 9C warna merah miliknya, ditaruh didalam dasbor sepeda motor milik korban.

 

Modus pelaku,kata Kapolsek yakni datang mengamen dan saat itu pelaku melihat Hp milik korban tertinggal di dasbor sepeda motor, kemudian timbul niat melakukan pencurian," kata Kapolsek.

 

Dengan modus hendak mengamen itu, lanjutnya, pelaku masuk ke arah toko sambil melihat situasi.

 

“Saat situasi aman, pelaku lalu mendekati sepeda motor korban dan berhasil menggasak 1  unit Hp merk Redmi 9C warna merah di dalam dasbor,”tambahnya.

 

Setelah korban selesai meminum jamu dan hendak pulang kerumah, ia teringat bahwa Hp miliknya di taruh di dasbor, namun ketika di cek ternyata Hp miliknya sudah tidak ada lagi.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

 

Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan di TKP.

 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat terekam CCTV saat mencuri Hp milik korban di dasbor sepeda motor, saat terparkir di depan toko jamu,"terangnya.

 

Berbekal rekaman CCTV, akhirnya Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus pelaku di kontrakannya yang berada di kawasan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar,Lamteng.

 

Dari tangan pengamen tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Redmi 9C warna merah milik korban.

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)

Comments