Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Mengamankan Seorang Pengamen Jalanan
OTENTIK (LAMTENG) – Tekab 308 Presisi jajaran
Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan seorang
pengamen jalanan, karena diduga telah mencuri Hp milik pensiunan PNS, Selasa
(14/2/23).
Menurut
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana S.H., S.I.K mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, ditangkapnya pengamen
jalanan inisial AH (28) warga Kotabumi,Lampung Utara tersebut berdasarkan
laporan korban Ismail (58) warga Kp.
Adijaya Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah.
Kejadian
berawal, pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 11.10 Wib, korban sedang
meminum jamu di toko jamu Rejo Waluyo wilayah Bandar Jaya Timur, sementara 1
unit Hp merk Redmi 9C warna merah miliknya, ditaruh didalam dasbor sepeda motor
milik korban.
Modus
pelaku,kata Kapolsek yakni datang mengamen dan saat itu pelaku melihat Hp milik
korban tertinggal di dasbor sepeda motor, kemudian timbul niat melakukan
pencurian," kata Kapolsek.
Dengan modus
hendak mengamen itu, lanjutnya, pelaku masuk ke arah toko sambil melihat
situasi.
“Saat situasi
aman, pelaku lalu mendekati sepeda motor korban dan berhasil menggasak 1 unit Hp merk Redmi 9C warna merah di dalam
dasbor,”tambahnya.
Setelah
korban selesai meminum jamu dan hendak pulang kerumah, ia teringat bahwa Hp
miliknya di taruh di dasbor, namun ketika di cek ternyata Hp miliknya sudah
tidak ada lagi.
Atas kejadian
tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal
laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan di TKP.
"Dari
hasil penyelidikan, pelaku sempat terekam CCTV saat mencuri Hp milik korban di
dasbor sepeda motor, saat terparkir di depan toko jamu,"terangnya.
Berbekal
rekaman CCTV, akhirnya Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus
pelaku di kontrakannya yang berada di kawasan Bandar Jaya Barat, Terbanggi
Besar,Lamteng.
Dari tangan
pengamen tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk
Redmi 9C warna merah milik korban.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna
pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun
penjara.’’demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments