Usai Transaksi, Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi
OTENTIK (TUBABA) – Usai Transaksi Narkoba
Seorang Pengguna Shabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat
Polda Lampung. Senin 20/2/2023.
Kapolres
Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K , yang diwakili Kasat Resnarkoba
Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, S.H , mengatakan penangkapan
dilakukan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 01.30 wib, di Di Jalan Poros
Pasar Mulya Asri Kelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang
Bawang Barat.
Tersangka
berinisial AND (34) warga Kelurahan Daya Murni Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang
Bawang Barat," ungkapnya, Senin (20/2/2023).
Menurut Yopi,
penangkapan seorang tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres
Tulang Bawang Barat melakukan patroli di Jalan Poros Pasar Mulya Asri kecamatan
Tulang Bawang Tengah.
"Anggota
melihat ada seorang naik sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian
mereka didekati dan saat itu AND terlihat membuang bungkusan," ujarnya.
Setelah
diinterogasi, mereka mengaku telah mengambil paket Sabu.
"Kemudian
dilakukan pengecekan di ponselnya, diketahui ada komunikasi transaksi pembelian
sabu. Total seberat 0,20 gram," kata Yopi.
Barang bukti
yang disita dari seorang tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip kecil
yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1
(satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA FORCE warna biru dengan Nopol BE 3169
TK berikut kunci kontak," paparnya.
Lanjut Kasat
mengatakan seorang pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat
(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (hendri/humas_tubaba)
Comments