Polsek Blambangan Umpu Amankan Diduga Pelaku Curi Getah Karet di PTPN VII Tubu
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Blambangan Umpu
mengamankan diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal
perkebunan PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Sumber Rejeki
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/03/2023).
Tersangka
inisial ST (60) berdomisili di Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai
Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba,
menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin 27-02-2023 pukul 08:30 WIB,
pada saat
Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin
tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling VII TUBU.
Asmaran
bertemu dengan terlapor yang sedang menyadap (menderes) batang pohon karet
dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau deres (sadap) dan mengambil getah karet
yang sudah terkumpul didalam wadah dan memasukkannya kedalam plastik bening dan
sebuah karung berwarna putih.
Selanjutnya
Asmaran dan saksi melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh terlapor
dan
mengetahui yang didalamnya berisikan getah
karet jenis LATEX sekitar 35 (tiga puluh lima) Kg diduga
milik milik PTPN VII.
Atas kejadian
itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian ringan bersama
dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Atas
perbuatannya, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364
KUHP,“ ungkap Kapolsek. (hendri/rls)
Comments