Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana
OTENTIK (TUBABA) – Tim Tekab 308 Presisi
Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan 2 orang
Pelaku diantaranya 1 orang Pelaku pencurian disebuah bengkel berinisial PT (18)
dan satu orang sebagai Penadah hasil barang Curian di sebuah bengkel berinisial
WPA (25).
Pelaku yang
ditangkap tersebut berinisial PT (18) , berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan
Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
karena telah melakukan pencurian dengan Pemberatan.
Sedangkan
seorang Pelaku penadah barang hasil curian tersebut berinisial WPA (25) yang
merupakan warga tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten
Tulang Bawang Barat.
"Hari
Sabtu (04/02/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap
pelaku curat bengkel dan Penadahnya mereka ditangkap saat sedang berada di
rumahnya masing-masing di Kelurahan Mulya Asri dan Tiyuh Tunas Asri," kata
Kasat Reskrim
Kasat Reskrim
AKP Dailami, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan,
SIK, Sabtu (04/02/2023).
Dari tangan
pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB)
berupa 1 unit Bor duduk Merk MODERN warna Hijau yang telah dijual pelaku
terhadap seseorang yang berinisial WPA (25).
Lebih
lanjut" Kronologi Kejadian Pada Hari Senin Tanggal 27 Februari 2023
sekirta pukul 01.30 Wib di Tiyuh Candra Mukti Kecanatan Tulang Bawang Tengah
Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga telah terjadi pencurian tepatnya di
bengkel sepeda motor milik korban yang terjadi pada saat pelapor sedang tidur
dirumahnya yang berada dibelakang bengkel ,pelapor mengetahui telah terjadi
pencurian sekira pkl 07.00 Wib pada saat akan membuka bengkel miliknya melalui
pintu belakang melihat gembok yang sebelumnya terkunci telah hilang akan tetapi
pintu tertutup lalu pelapor membuka pintu tersebut saat masuk kedalam bengkel
pelapor melihat barang-barang miliknya telah hilang yaitu berupa Travo Las, Bor
duduk,Tabung elpiji 1 ( Satu ) buah, Accu yang telah rusak sebanyak sekira 1 (
Satu ) karung sudah tidak ada lagi.
Kronologi
penangkapan para pelaku yaitu pada hari Jum'at 03 Maret 2023 sekira Pkl 22.00
Wib pelapor dan temannya melihat di Facebook ada yang mengaploud atau akan
menjual barang berupa bor duduk dan foto bor duduk tersebut serupa dengan milik
pelapor yang telah hilang ,setelah itu pelapor mencoba untuk melakukan
transaksi untuk dapat melihat bor tersebut lalu terjadilah transaksi dan pada
saat terjadi trnasaksi ternyata benar barang tersebut milik pelapor yang telah
hilang dari keterangan penjual bor dirinya mendapatkan bor membeli dari saudara
An. PT lalu pelapor mengamankan seseorang yang menjual bor miliknya tersebut
An.WPA dan setelah itu pelapor menghubungi pihak Kepolisian setelah di
interogasi WPA membeli 1 (satu) unit mesin bor tersebut dari Pelaku PT kemudian
tekab 308 presisi beserta korban dan WPA menuju rumah PT, setelah dilakukan
interogasi terhadap PT bahwa benar ia telah melakukan pencurian di bengkel
milik saudara MASRURI, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke
Mako Polres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut " jelas AKP
Dailami.
Kedua Pelaku
saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat, untuk Pelaku an. PT dan
dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan Diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku an. WPA dikenakan
Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(hendri/humas_tubaba)
Comments