Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Menggulung Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
OTENTIK (LAMTENG) – Team Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah,
Polda Lampung berhasil menggulung pelaku penggelapan sepeda motor, Sabtu
(11/3/23).
Pelaku
inisial SJ (34) warga Kp. Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung
Tengah tersebut diduga telah menggelapkan sepeda motor milik korban Sahlil saat
dirinya sedang memancing di sungai. Sabtu lalu (21/1/23).
Kapolsek
Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKPB
Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, ditangkapnya SJ bermula dari
laporan korban yang curiga dengan perbuatan pelaku.
Ia
mengatakan, kecurigaan korban bermula saat dirinya sedang memancing di sungai
Terbanggi Besar, pada Sabtu lalu (21/1/23) sekira pukul 16.00 WIB.
Korban yang
saat itu sedang memancing kemudian didatangi SJ dengan berjalan kaki.
"Dengan
alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa korban meminjamkan sepeda
motornya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (12/3/23)
Korban yang
kenal dengan SJ, sambung Kapolsek, lalu meminjamkan sepeda motor nya kepada
pelaku, lalu korban lanjut memancing ikan.
“Kecurigaan
korban mulai timbul saat pelaku tak kunjung kembali setelah 1 jam
berlalu,”tambahnya.
Karena
terjadi hal yang tidak diinginkan, korban lalu menyudahi kegiatan memancing
lalu fokus mencari motor yang dibawa pelaku.
"Korban
mencoba memastikan keberadaan motornya dengan mendatangi rumah SJ,"
ujarnya.
Sesampainya
di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong, lalu
korban diberitahu tetangga SJ, bahwa pemilik rumah tidak ada dirumah.
"Setelah
1 x 24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa kabar yang pasti, korban langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,”ungkapnya.
Jajaran
Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban, langsung melakukan upaya
pencarian terhadap pelaku.
Terakhir,
petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kp. Tanjung Ratu Ilir, Kec.
Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sabtu (11/3/23) sekira pukul 15.15 WIB.
“Pelaku
berhasil ditangkap di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan,”tegasnya.
Dari tangan
pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban merk
Honda dengan No Pol BE 4869 IF.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna
penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek
mengatakan, pelaku SJ dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
"Pelaku
dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman
penjara selama 4 tahun," tutupnya. (hendri/humas lt)
Comments