Empat Pemuda Pemakai dan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi
OTENTIK (TUBABA) – Satuan Narkoba Polres
Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan empat pemuda yang terlibat
penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di daerah tersebut, Minggu (12/03/2023).
Penangkapan
keempat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang
Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H di daerah Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana,
Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Penangkapan
Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai
ganja berinisial KH (22), OB (19), TH
(21) di sebuah Lapo Tuak ditiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah
yang sering dijadikan tempat pesta Narkoba pada saat dilakukan pengecekan tes
Urine ketiga orang tersebut Positif dan saat di introgasi TH mengakui bahwa
telah membeli ganja dengan RS (23) warga
tiyuh panaragan" kata Iptu Yopi.
Dari
penangkapan KH, OB dan TH kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil
mengamankan seorang pelaku Pelaku Pengedar Ganja berinisial RS (23).
"RS
diamankan di rumahnya di tiyuh panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dari
RS petugas menyita barang bukti1 (satu) buah kotak rokok merk N BOLD warna biru
yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan
daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1
(satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah buku catatan yang
terselip 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah kotak
handphone warna merah merk ANDROMAX yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus
kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan
berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 5 warna
ungu, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 3 warna hitam," kata
Kasatnarkoba, Senin 13/03/2023.
Selanjutnya
keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keempat
pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga
20 tahun penjara. (hendri/humas_tubaba)
Comments