Aniaya Pacar, Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Unit Reskrim Polsek
Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan
seorang pria yang tega menganiaya pacarnya hingga babak belur.
Pelaku
penganiayaan itu berinisial TR (50) warga Pekon (Desa) Podomoro Kecamatan Pringsewu
Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan Unit
Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Peingsewu saat
berada di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu Pada
Jumat (17/3) sekira pukul 00.15 Wib.
"Ya
benar Jumat dinihari kemarin Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga
pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan pelaku tidak melakukan
perlawanan," ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi dalam keterangannya pada Sabtu (18/3/2023) siang
Disampaikan
Kasat, TR diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap
seorang perempuan yang juga pacar pelaku bernama Suhartini (42) warga Kecamatan
Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Penganiayaan
itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Rumah rekan
pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.
"Pelaku
menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh
korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah
kiri hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Diungkapkan
kasat, motif pelaku nekat menganiaya pacarnya lantaran tersulut emosi.
"korban
sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu
menganiaya korban," ungkapnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polres Pringsewu dan
dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku
terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tandasnya.
(hendri/rls)
Comments