Hari Ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan
OTENTIK (TUBABA) – Satuan Reskrim Polres
Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan
yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023, Sabtu
(18/3/2023).
Kapolres
Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP
Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat
melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan
sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt
collector dan kejahatan lainnya.
Hari kedua
operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan
yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan
Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor :
Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20
November 2022.
Dilanjutkan
AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November
2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan
Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan
oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban
dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan
kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut
antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut
korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian
tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.
Lanjut Kasat
" kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira
pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan
informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya
Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308
langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di
bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai
keterangan lebih lanjut.
Kini pelaku
telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam
hukuman 5 tahun penjara. (hendri/humas_tubaba)
Comments