Tim Tekab 308 Polsek Rumbia Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Modus Merental Mobil
OTENTIK (LAMTENG) – Ops Cempaka Krakatau 2023,
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah,Polda Lampung
berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus merental
mobil. Sabtu (20/3/23).
Pelaku
inisial DP (29) warga Kp. Rukti Basuki Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah
tersebut, berhasil diringkus petugas diwilayah Kecamatan Sungai lilin, Musi
Banyu Asin, Sumatera Selatan berikut barang bukti berupa 1 unit R4 merk Toyota
Raize warna kuning No.Pol BE 1041 HA milik korban.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat di konfirmasi. Senin (20/3/23).
Menurut
keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, pihaknya mengamankan DP atas
laporan korban Hermanto (29) warga Kp. Rukti Basuki Kec. Rumbia Kab. Lampung
Tengah.
Kapolsek
mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku datang kerumah korban dengan
maksud dan tunjuan untuk merental 1 unit mobil milik korban. Jum’at sore lalu
(24/2/23)
“Karena
korban selama ini memang dikenal sebagai penjual jasa sewa/rental mobil di
kampungnya,sehingga pelaku datang kerumah korban untuk merental mobil,”kata
Kapolsek.
Selanjutnya,sambung
Kapolsek, pelaku mengatakan kepada korban ingin merental mobil miliknya selama
2 hari dengan biaya sewa per hari sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu).
Alasan pelaku
yakni untuk berobat dan mengantar keluarga liburan ke pantai.
Kemudian
pelaku memberikan uang muka Rp. 400.000 kepada korban dan sisanya akan
dibayarkan setelah mobil dikembalikan.
“Karena
korban kenal oleh pelaku, lalu ia langsung meminjamkan 1 unit mobil Toyota
Raize warna kuning miliknya tersebut berikut STNK kepada pelaku,”tambahnya.
Namun,
setelah 2 hari mobil tersebut tidak kunjung di kembalikan oleh pelaku. Kemudian
korban mencoba menghubungi pelaku melalui telfon tetapi tidak aktif.
“Sejak saat
itu, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui,”ujarnya.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 259.000.000,- (dua ratus
lima puluh sembilan juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Rumbia.
Berbekal
laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia mencari
keberadaan pelaku.
Terakhir,
petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Sungai
lilin, Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
“Alhasil,
pelaku berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan, dengan di back up oleh
anggota Polsek Sungai Lilin,”tegasnya.
Dari tangan
pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit R4 merk Toyota Raize
warna kuning No.Pol BE 1041 HA milik korban,”ungkapnya.
Kini, pelaku
berikut barang-bukti telah di amankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan
lebih lanjut.
Pelaku dijerat
dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud
dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana ,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments