Berita Hangat

Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Cafe Di Gadingrejo Di Amankan Polisi

OTENTIK ( Pringsewu ) --  Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung atas dugaan terlibat kasus prostitusi.


Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku prostitusi tersebut. 


Menurut kasat pelaku diamankan Polisi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib di daerah Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.


"Ya benar, Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi diwilayah Gadingrejo," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (27/3/2023)


Dijelaskan Kasat, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau bisa dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial  kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp 300-500 sedangkan long time mencapai Rp.1,3 juta. 


"Bisnis esek esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp.50-100 ribu," jelasnya


Selain melalui media sosial what's app, ungkap kasat  Para pekerja seks komersil itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di cafe milik pelaku. 


"Ya selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian  untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para psk," ungkapnya 


Feabo menyebut, selain mengamankan YA pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersil Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp.400 ribu.


Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan." Tandasnya. (Rls/Hendri)

Comments