Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curas di Jalan Poros Way Pisang
OTENTIK (WAY KANAN) – Polres Way Kanan
berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di
Jalan Poros turunan jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung Kecamatan Buay Bahuga
Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/03/2023).
DPO Tersangka
inisial Z alias Kancil (22) berdomisili di Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP
peliung Kabupaten Oku timur Provinsi Sumsel.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan
kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu, 13-10-2021 pukul 13:00 WIB,
Korban an. Siti (16) mengendarai sepeda motor merek Honda Absolute Revo warna
hitam silver tanpa NOPOL bersama Saksi dari Kampung Bumi Agung menuju Kampung Sukabumi
Kecamatan Buay Bahuga.
Ketika dalam
perjalanan, sampai diturunan jembatan Way Pisang Kampung Way agung HP Android
milik korban yang dipegang saksi berdering tanda mendapat panggilan telpon dan
diangkat oleh Saksi, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai
korban dipepet oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal.
Kedua pelaku
memakai masker dan switer hitam menggunakan sepeda motor merek Yamaha Nmax
warna hitam langsung merebut paksa HP milik korban. Setelah berhasil pelaku
langsung melarikan diri menuju ke Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian
1(satu) unit HP merk OPPO A1K warna hitam dan melaporkan kejadian ke
Polsek Bahuga guna ditindak lanjuti.
Lebih Lanjut
TSK curas inisial Z alias Kancil dapat diamankan Tim Tekab 308 PRESISI Polsek
Buay Bahuga pada hari, Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 13.00 WIB setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya Desa
Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku timur.
Tekab 308
PRESISI Polsek Buay Bahuga dipimpin Kapolsek Buay Bahuga IPTU Herwin Afrianto
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, tanpa melakukan
perlawanan. Setelah itu, pelaku di bawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan
lebih lanjut.
Sementara
rekan pelaku curas inisial YAP dapat diamankan terlebih dahulu pada hari,
Jum’at, tanggal 24-12-2021 pukul 13:00 WIB saat berada di rumah kontrakan
Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan oleh petugas dari
Polsek Buay Bahuga.
Atas
perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan
kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap
Kasatreskrim. (hendri/rls)
Comments