Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Anirat di Kebun Jagung Kampung Tanjung Raja Giham
OTENTIK ( WAYKANAN ) -- Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kebun Jagung, Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (06/04/2023).
Tersangka inisial BS (30) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 01-04-2023 pukul 17:00 WIB telah terjadi diduga penganiayaan terhadap korban an. Galih Budiono(23) berawal pada saat saksi inisial IM sedang diperjalanan dari kebun jagung hendak pulang ke rumah melihat korban tergeletak di jalan kebun.
Setelah itu saksi membantu korban untuk berdiri dan korban berkata telah dipukul pelaku, beberapa saat kemudian korban tidak sadarkan diri, sehingga saksi IM meminta pertolongan saksi SK yang sedang melintas dilokasi untuk mengangkat korban agar dibawa pulang ke rumah.
Selanjutnya Saksi IM membawa korban dengan cara diikat di belakang punggung, sedangkan saksi SK menunggu R2 korban di kebun jagung tersebut.
Setelah tiba di rumah pelapor an. Agus lalu saksi memberitahu kepada keluarga korban dan Kakam Tanjung Sari bahwa korban tidak sadarkan diri.
Oleh pihak keluarga lalu korban dibawa ke klinik Handoko dan di rujuk ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk menjalani perawatan medis.
Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit fisik lebam di bagian leher, pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Minggu 02-04-2023 pukul 17:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka di Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
, tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Yudi.
Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.( Hendri/Rls )
Comments