Miris, Ruang Rapat Komisi DPRD Dipakai Untuk Penyalahgunaan Narkoba
OTENTIK
(LAMPURA)–Miris, selama dua bulan
ruang rapat kantor DPRD digunakan untuk penyalahgunaan narkoba sampai Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara,
Minggu (20/8/2017), menangkap empat orang tersangka pengedar dan pengguna
narkoba jenis sabu-sabu di ruang rapat Komisi III DPRD Lampung Utara.
Kepala Satuan Resnarkona Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami, SIK, Senin (21/8/2017),
mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap adalah ME (41), wiraswasta
beralamat di Jln Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan,
Lampung Utara, RS (21), wiraswasta, beralamat di Jln Soekarno-Hatta Perumahan
Kantor DPRD Lampung Utara. Selanjutnya LS binti Arfandi (23), wiraswasta,
alamat Simpang Alang-alang Kelurahan Talang Sebaris Kecamatan Sungkai Selatan,
Lampung Utara, dan Slt binti Samio Alif (21), alamat Menggala Jalur 2 Kabupaten
Tulangbawang.
Iptu Andry menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan informasi
masyarakat dan penyelidikan oleh tim opsnal selama dua bulan. “Dan pada Minggu
(20/8/2017) sekitar pukul 17.00 WIB keempat tersangka langsung ditangkap
yang saat itu berada di ruang rapat Komisi III DPRD Lampung Utara dan ditemukan
sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, terangnya, antara lain tiga paket sedang
sabu-sabu, 10 paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, satu bundel
plastik klip, empat unit HP, satu buah bong, satu buah pirex, satu buah lempengan
alumunium, dan uang tunai Rp233 ribu.
Saat ini, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba
Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, Jony Syahputra, mengaku dia
baru mengetahui penangkapan itu dari wartawan.
Sejak penyelidikan dua bulan lalu hingga hari ini, pihak Polres Lampung Utara
tidak pernah ada yang memberitahu dan mengonfirmasi dirinya.
"Kami (Komisi III, red) siang ini (Senin, 21/8/2017) akan segera menggelar
rapat internal menidaklanjuti kasus penangkapan empat tersangka narkoba itu.
Apa langkah yang kami ambil. Yang jelas kami atas nama lembaga, khususnya
Komisi III, tidak terima ruangan kami dipakai untuk penyalahgunaan
narkoba," ungkap Jony Syahputra.
Ia minta agar para pelaku ditindak tegas sesuai proses hukum. Pihaknya juga
akan memanggil orang atau petugas yang memegang kunci-kunci ruangan, dan harus
bertanggungjawab atas kejadian ini.
Jony Syahputra mengungkapkan, tersangka RS adalah anak dari petugas kebersihan
(office boy) yang bertugas memegang
kunci ruangan (Komisi III) , sedangkan tersangka ME merupakan PNS yang bekerja
di salah satu kantor kecamatan, sebelumnya pernah bekerja sebagai penjaga malam
di Kantor DPRD setempat.
Namun ia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan tersangka ME.
(jn/red)
Comments