Berita Hangat

Wali Kota Herman HN Lakukan Sosialisasi dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudifikasi PTSL

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Pemerintah Kota Bandarlampung bersama Badan Pertanahan Nasional menargetkan 14.600 warga Bandarlampung memiliki sertifikat, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"PTSL ini adalah program pemerintah pusat yang harus menyasar kepada masyarakat belum memiliki sertifikat dan dikhususkan kepada warga yang kurang mampu," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN,  pada sosialisasi dan pengambilan sumpah panitia ajudifikasi PTSL, di Bandarlampung, Jumat (1/2/2019). 

Ia mengharapkan petugas yang dilantik maupun organisasi perangkat daerah setempat harus ikhlas dan sesuai prosedur melaksanakan tugas yang diberikan. 

Herman mengucapkan banyak terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang sudah membantu masyarakat dengan program PTSL ini.

"Kita bersyukur dengan program pusat ini dengan biaya kurang lebih dua ratus lima puluh ribu rakyat bisa memiliki sertifikat asalkan tanahnya itu tidak bermasalah,”  kata Walikota.

Sementara itu Kepala BPN Kota Bandarlampung Ahmad Aminnullah mengatakan program PTSL ini agar masyarakat dapat kejelasan hukum atas kepemilikan hak - hak tanahnya.

"Dengan disertifikatkan tanah masyaraka, juga untuk menunjang kesejahteran mereka," katanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan sertifikat, karena dengan sertifikat tersebut kelak dapat menunjang perekonomian masyarakat.

Namun,  lanjutnya, masyarakat juga harus mengeluarkan sedikit biaya untuk hal - hal kecil seperti biaya materai dan lainnya. 

"Bukan berarti mereka tidak mengeluarkan sedikitpun biaya, yang jelas masyarakat juga pasti sudah mengerti untuk hal - hal seperti ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pada ahun lalu BPN telah menyelesaikan 7.600 sertifikat untuk masyarakat Bandarlampung.  (ida/red)

Comments