Bawa Narkotika, Pemuda Asal Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang
OTENTIK (TUBA) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang
pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pemuda yang
ditangkap tersebut berinisial JY (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Cokro
Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari
Kamis (06/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap
seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda
tersebut ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Kota,"
kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres
Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (13/04/2023).
Dari tangan
pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB)
berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram,
tas kecil berwarna cokelat, dan dompet berwarna biru.
Kasatres
Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang
menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil
penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa
ada seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Saat
petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan
gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan
BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet dan berada di
dalam tas kecil," jelas AKP Aris.
Alumni Akpol
2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini sudah ditahan di
Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan
paling banyak Rp 10 miliar. (*/hendri/rls)
Comments