Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadah HP di Kampung Ramsai
OTENTIK ( WAYKANAN ) -- Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Juncto Penadah di Kampung Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Senin (12/06/2023).
Tersangka inisial AR (38) berdomisili Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Yudhianto menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB pada saat Tamrin Jamal bangun tidur dan akan mengambil 2 (dua) unit HP yang yang sebelumnya ditaruh pelapor diatas meja TV ternyata sudah tidak ada.
Setelah itu, Tamrin menuju ruang dapur dan melihat sepeda motor honda supra x 125 yang tadinya diparkirkan di ruang dapur juga tidak ada dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.
Akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sufra X 125 warna hitam, 1 (satu) unit HP berbagai merek dan melaporkan ke Polsek Way Tuba untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Jum'at tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB berawal dari Tekab 308 Polsek Way Tuba yang melakukan pemeriksaan terhadap inisial R (istri dari tersangka AR) selaku Saksi atas kasus penipuan dan penggelapan yang sedang berada di Polres Way Kanan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Petugas menemukan barang bukti HP yang saat itu dibawa oleh R dan menurut keterangan dari Saksi bahwa HP tersebut adalah milik AR(suaminya) yang saat ini sedang ditahan di Polres Way Kanan.
Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hasilnya tersangka mengakui bahwa HP tersebut adalah miliknya yang didapat dari hasil gadaian sebelum tersangka ditangkap oleh Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan pada tanggal 19-04-2023 lalu.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” Ungkap Kapolsek.( Hdr/Rls )
Comments