Penanganan Perkara Korporasi CPO
OTENTIK ( JAKARTA ) -- Dalam penanganan perkara korporasi Crude
Palm Oil (CPO)
hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang
saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH,
dan AH.
Selain itu, Tim Penyidik juga
telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yakni:
1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung
B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda
No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos
Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA,
Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No.
216 Belawan I, Medan Belawan.
6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda
No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan
di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tim Penyidik juga telah melakukan
penyitaan terhadap
56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT
BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT
PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan pemblokiran
untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap:
·
1
(satu) unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor
pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN.
·
1
(satu) unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor
pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN. ( Hdr/ Rls )
Jakarta, 18
Juli 2023
KEPALA
PUSAT PENERANGAN HUKUM
Comments