Berita Hangat

Kejati Lampung tangkap DPO Korupsi KUR Pada Salah Satu Bank BUMN di Provinsi Lampung

OTENTIK ( LAMPUNG ) -- Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 Pukul 07.15 WIB bertempat Kejati Lampung Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan Penetapan tersangka, dimana sebelumnya pada Kamis tanggal 30 September 2023 Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Kejati Lampung di Bogor Jawa Barat atas nama DAP Bin NMRN yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat ( KUR), Kupedes dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung.

Pada tanggal 07 Juli 2023 Kejati Lampung telah melakukan peningkatan status Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung menjadi Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023. Sehubungan dengan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung bermula pada awal Tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang Mantri pada salah satu Bank BUMN tersebut dengan modus 7 (tujuh) orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakannya, 15 (lima belas) orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, 28 (dua puluh delapan) orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit fiktif, serta seluruh berkas persyaratan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada pada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif.  Potensi Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp. 2.022.151.656,- (dua miliar dua puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).

DPO DAP Bin NMRN merupakan pekerja kontrak jabatan Mantri yang ditugaskan pada salah satu Bank BUMN di Provinsi Lampung, sebelumnya yang bersangkutan sedang dalam penyelidikan dan dipanggil untuk diperiksa namun telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Penyidik Kejati Lampung sebanyak 3 (tiga) kali, DAP Bin NMRN tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut, sehingga dilakukan penjemputan secara paksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung yang diketahui berada di Wilayah Lampung Barat (Liwa), namun DAP Bin NMRN melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu Tim Penyidik Kejati Lampung memasukan DAP Bin NMRN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),  hampir 3 bulan Tim Kejaksaan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil ditangkap di Wilayah Bogor Jawa Barat serta selanjutnya menetapkan DAP Bin NMRN sebagai TERSANGKA dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penangkapan terhadap tersanga DAP Bin NMRN merupakan bukti nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan memberikan peringatan kepada para pelaku tindak pidana yang melarikan diri bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.(Hdr/Rls)


Comments