Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Tersangka Diduga Pengedar Narkoba di Kedondong
OTENTIK (PESAWARAN)—Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menangkap tersangka Setiyadi bin Legimin diduga pengedar narkoba di Desa Kubu Batu Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Minggu (28/4/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Terungkap kasus ini bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 364 / IV / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 28 April 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis kejadian, pada hari Minggu (28/4/2019) sekira pukul 02.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Setiyadi bin Legimin sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Desa Kubu Batu Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Berbekal informasi tersebut pada hari Minggu (28/4/2019) sekira pukul 03.00 WIB melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melihat tersangka Setiyadi sedang berada di pinggir jalan Desa Kubu Batu.
Kemudian Anggota Ba Polsek Kedondong Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Setiyadi yang berstatus wirausaha ini.
Lalu kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak korek api dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam dan uang tunai senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang di temuka di saku celana tersangka, selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan warga Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ini disita sebagai barang bukti (BB) 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu seberat brutto: 0,30 gram, uang tunai senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam, dan 1 (buah) kotak korek api.
Pasal yang dilanggar tersangka Setiyadi yaitu 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ida)
Comments