Hukum

Polsek Panjang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Truk "Colt Diesel"

OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap kawanan pelaku spesialis pencurian mobil truck yang kerap beraksi di wilayah Provinsi Lampung. 


Kawanan ini terdiri dari 4 orang yaitu SN (37), warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, WN (35), warga Jambi, JN (23), Warga Lahat Sumatera Selatan, dan DS (24), warga Lahat, Sumatera Selatan. 


Petugas gabungan menangkap kawanan ini di sejumlah lokasi berbeda.


WN (35) ditangkap pada Jumat (27/10/2023) malam di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, kemudian dilakukan pengembangan, dan petugas kembali menangkap JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, dan terakhir SN (37) ditangkap di wilayah Lampung Timur, pada hari sama yaitu Minggu (29/10/2023). 


Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto., S.I.K., M.M., membenarkan terkait penangkapan komplotan spesialis pencurian mobil truck ini. 


"Untuk pelaku WN (34), JN (23) dan DS (24) dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN (37) di proses di Polsek Panjang" ungkap M.Joni.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komplotan ini sudah 4 kali melalukan aksi pencurian mobil truck di wilayah Provinsi Lampung. 


"Di wilayah Panjang ada 1 TKP, di wilayah Jati Agung 2 TKP dan di Pesawaran 1 TKP, jadi sementara ada 4 TKP" ungkap Joni. 


Kapolsek Panjang Kompol M. Joni juga menambahkan bahwa keempat pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama. 


Di wilayah hukum Polsek Panjang sendiri, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (29/09/2023) dini hari, Komplotan ini berhasil mengambil 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel (Canter) warna Kuning, Nopol E 9011 VB, milik Muhasan yang terparkir di depan rumah yang terletak di Kampung Batu Serampok, Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung. 


Dalam aksinya tersebut, Keempat pelaku ini mendatangi targetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T. 


"WN (34) berperan sebagai esekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira sejauh 15 meter dari lokasi awal" ungkap Joni. 


Para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban. 


"Mobil dihidupkan saat ada mobil truck lain yang melintas di jalan bay pass, jadi suara mobil tertutupi dengam suara kendaraan lain yang melintas" jelas Joni. 


Mobil curian ini dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyu Asin, Perbatasan Jambi dengan harga 60 juta rupiah.


Mendapati informasi keberadaan mobil tersebut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni langsung memimpin pencarian mobil curian di wilayah Musi Bayu Asin. 


"Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah" ungkap Joni. 


Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Panjang. 


Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Hdr/Humas)

Comments